![]() |
Suwarjono Ketua Umum AJI |
Pati, Koranpati.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melayangkan surat
pernyataan kepada Dewan Pers yang dikeluarkan Selasa (7/2/2017) kemarin. Sesuai
surat No. 013/AJI/P.S/II/2017 tetang “Pernyataan Sikap” yang
dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas verifikasi
administrasi media oleh Dewan Pers, AJI meningatkan
agar verifikasi media oleh Dewan Pers tidak melanggar kebebasan pers.
Dalam siaran persnya, Suwarjono Ketua Umum AJI dan Arfi Bambani Amri Sekretaris Jenderal AJI, mengatakan bahwa rencana Dewan Pers akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon. Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional.
Dalam siaran persnya, Suwarjono Ketua Umum AJI dan Arfi Bambani Amri Sekretaris Jenderal AJI, mengatakan bahwa rencana Dewan Pers akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon. Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional.
Pendataan dan verifikasi terhadap media ini sejatinya merupakan
pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban
mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Juga merupakan komitmen komunitas pers
Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.
AJI memahami, tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah
untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk
menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.
Dilanjutkannya, bahwa verifikasi meliputi legalitas media; isi
pemberitaan; adanya penanggungjawab redaksi yang jelas; bukti kemampuan
finansial untuk menggaji jurnalis secara layak; adanya kode etik, pedoman
perilaku dan lain lain.
“AJI memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan,” kata Suwarjono Ketum AJI dalam siaran pers yang diterima Koranpati.com, Rabu (8/2/2017).
Ia juga mengatakan, bahwa AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga kebebasan pers secara beretika dan profesional.
Meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru” karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi yang lahir 7 Agustus 1994
ini, memiliki 36 AJI Kota di seluruh Indonesia, dengan anggota yang
terdiri dari jurnalis, kolumnis, dan juga blogger. Menyikapi perkembangan
terbaru ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan:
Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers.
“Media yang belum lolos verifikasi itu, asalkan benar-benar bekerja
sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap
dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa
pemberitaan. AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon desas-desus yang
berkembang di masyarakat dan stakeholder pers saat ini yang menyebutkan agar
narasumber instansi pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi,”
beber dia.
Perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi
Dewan Pers. Pengetatan terhadap syarat-syarat itu memang dimaksudkan untuk
memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap
dipenuhi. Namun syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya
media rintisan (start up), media alternatif, dan media komunitas yang
tumbuh belakangan ini. Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara
untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian
dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi
Konstitusi. Perluasan standar verifikasi, khususnya badan hukum yang
mengakomodir produk jurnalistik di luar perusahaan pers, seperti Perkumpulan,
Yayasan dan Koperasi.
Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan salah satu
inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam
implementasinya. Menurut kami, reaksi beragam –sebagian bersifat negatif— atas
program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers.
Gambaran utuh soal program sertifikasi (yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknisnya) juga tak tersedia dengan layak. Oleh karena itu, Dewan Pers
perlu duduk bersama stakeholdernya, perlu merumuskan dengan jelas soal
verifikasi ini, tujuannya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media
yang ingin lolos verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Tujuannya,
menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang akan
verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Gambaran jelas soal sertifikasi itu
harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website Dewan Pers.
"Kami meminta Dewan Pers bersama stakeholder pers duduk bersama merumuskan
lebih jelas sejumlah ketentuan dan syarat dalam verifikasi media. Jika
diperlukan, ada review ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan
lolos verifikasi. Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal
ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti. Sebab, inkonsistensi dalam
pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya
tujuan dari program ini: mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode
etik," pungkasnya. (Red-KP99).
Post A Comment:
0 comments: