Oleh: Niam At-Majha
Peresensi
adalah Pengurus Lakpesdam NU Pati
“....jika orang
ingin memperjuangkan ajaran Islam di Indonesia, pakailah ilmu garam, tidak ilmu
gincu”. Ketika garam larut dalam makanan, bekasnya tidak kelihatan, tetapi
pengaruhnya dalam cita rasa makanan sangat menentukan. Sebaliknya gincu yang
dipakai kaum perempuan, terbelalak merah di bibir, tetapi tuna rasa... Hatta
dengan imanya yang tulus tidak rela menyaksikan Islam Indonesia seperti gincu.”
(hlm. xi).
Buku bertajuk
Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara Studi tentang Perdebatan dalam
Konstituante karya Syafii Ma’arif menjadi rujukan penting terkait dengan
perdebatan panjang penetapan dasar negara Indonesia. Hingga dalam penjelasannya
penulis memberikan gambaran pada zaman Nabi Muhammad, Khulafaur Rasyidin, dan
zaman kekhalifahan Islam.
Penulis berusaha
menyoroti satu per satu rangkaian peristiwa politik mulai dari zaman nabi
hingga saat ini, terutama yang terjadi di Indonesia. Dalam buku ini dipetakan
menjadi menjadi 4 bab. Bab pertama
adalah pendahuluan. Pada bab ini, ia menguraikan poin-poin di bab 2, 3, dan 4.
Selain itu, alasan melakukan studi tentang Islam dan Pancasila sebagai sebagai
dasar negara.
Pada bab
selanjutnya yaitu pembahasan tentang Islam dan cita-cita politik. Penulis dengan
tegas mengatakan bahwa al-Qur’an tidak memberikan pola pasti dalam mengelola
negara yang harus diikuti oleh umat Islam. Umat Islam bebas menentukan model
yang mana, asal asas syuro (musyawarah) harus diterapkan di dalamnya.
Karena asas
syuro ini lah yang menjadi inti dari al-Qur’an dalam hal mengatur suatu negara.
Praktik syuro (musyawarah) pertama adalah pertemuan di Balai Banu Saidah untuk
menentukan pengganti (khalifah) Nabi Muhammad. Pertemuan ini melibatkan semua
pihak; perwakilan dari Muhajiri dan Ansar. Setelah perdebatan yang panjang,
maka terpilihlah sahabat Abu Bakar sebagai khalifah.
Sedangkan pada
bab terakhir membahas tentang Islam
Indonesia pada abad ke-20. Penulis mencoba menguraikan peran dan kontribusi
organisasi Islam modern yang bercorak sosio-keagamaan seperti Muhammadiyah,
Persis, Al Irsyad, organisasi Islam tradisional seperti NU, dan organisasi
Islam politik seperti Sarekat Islam pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Perlawanan umat Islam kepada penjajah dijelaskan secara rinci dan detil.
Islam dan Dasar
Negara Indonesia. Penulis buku ini menilai, meskipun para pengusung negara
Islam tersebut banyak bicara tentang negara yang berdasakan Islam, namun mereka
belum berhasil menyusun karya sistematis dan ilmuah tentang konsep negara Islam
yang mereka cita-citakan.
Mereka yang ingin menjadikan agama Islam sebagai
dasar negara Indonesia memandang bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah umat
Islam dan Islam jauh lebih unggul dijadikan sebagai dasar negara daripada
Pancasila ataupun ideologi lainnya. Maka dari itu, mereka menganggap Islam
perlu diterapkan sebagai dasar di negara ini. Pada bab ini pula, penulis buku
mengupas tuntas tentang konsep negara Islam yang digagas oleh M. Natsir, Zainal
Abidin Ahmad, dan Muhammad Asad. Buku ini tentu sarat akan ilmu pengetahuan dan
wawasan. Maka dari itu sangat bagus sekali bagi siapa saja yang ingin
mengetahui perihal Islam Indonesia dan Dasar Negara.
Biodata buku:
Judul : Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Penulis : Ahmad
Syafii Maarif
Penerbit : Mizan
Cetakan : I,
Maret 2017
Tebal : 312 halaman
ISBN :
978-602-441-015-5
Post A Comment:
0 comments: