PADANG, Koranpati.com -
Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini
sedang diajukan oleh DPR, dibatalkan. Sang Alang menganggap, banyak pasal pada RUU
Permusikan tersebut bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang sejatinya
bebas berekspresi, sepanjang tidak melanggar tatanan yang berlaku di tengah masyarakat.
“RUU
tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi. Justru membelenggu kebebasan
berekspresi. Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya-tanya, sebenarnya
apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah
membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala,” kata Sang Alang,
saat kami wawancarai, Selasa 5/2/2019 di Bekasi.
Dengan
geram Sang Alang mencontohkan dirinya, “Jika mengikuti RUU Permusikan berarti
saya harus memiliki empat sertifikat; sertifikat sebagai pencipta lagu, sebagai
penyanyi, penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan.“
Sang
Alang juga mengatakan, “Saya sudah menekuni dunia musik dari tahun 90-an, siapa
yang harus menguji dan memberikan sertifikat? Artinya, tentu harus ada lembaga
yang mengurusnya. Nah, pengujinya siapa? Siapa yang menentukan atau menguji
sang penguji?”
Sementara
itu, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum Sang Alang mengatakan bahwa
RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari
segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.
“Saya
telah baca, RUU Permusikan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 45.
Seperti pada Pasal 32-nya yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku
musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji
kompetensi’. Ini jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi ‘Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan umat
manusia’.
Pitra
juga mengatakan, “Banyak pasal pada RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD
45. Jika memang RUU Permusik akan dijadikan UU, harus direvisi habis-habisan
terlebih dahulu. Kalau tidak, bakal merugikan para musisi di Tanahair yang
telah memilih musik sebagai jalan hidup mereka,” kata Pitra, yang juga
berprofesi sebagai Pengacara.
Lebih
lanjut Sang Alang mengatakan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup
diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak
perlu lagi. Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU
Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni
musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan?
“Kenapa
tidak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi,
dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang,
dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat tentu akan meningkatkan kesejahteraan para
pegiat musik di Indonesia. Saya menanti sikap para pengusul RUU Permusikan,” kata Sang Alang saat menutup wawancara.(kp44/Fadli).
Post A Comment:
0 comments: