![]() |
Ilustrasi Trubus.id |
Oleh Ahmad
Ihbal, Muhammad Riko Rahardika Aji Putra
Mahasiswa S1 Akuntansi, konsentrasi Akuntansi
Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung
Pertumbuhan
dan Pekembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM adalah sesuatu yang
patut kita perhatikan dan antisipasi demi kemajuan sistem perekonomian di
Indonesia. UMKM sendiri merupakan sektor yang dapat bertahan pada saat krisis
ekonomi tahun 1998. Padahal sektor-sektor yang lebih besar tumbang akibat
kolabsnya ekonomi tersebut. Biaya cicilan utang yang meningkat, bahan baku
import yang meningkat secara drastis yang mana merupakan akibat dari nilai
tukar rupiah yang merosot adalah akibat dari tumbangnya industri-industri
tersebut. Lembaga keuangan perbankanpun tidak bisa lepas dari keterpurukan itu
sehingga berdampak pada sistem permodalan yang ikut memburuk sehingga banyak
usaha besar seperti perusahaan yang tidak bisa melanjutkan usahanya. Akan
tetapi walaupun usaha-usaha besar termasuk perbankan mengalami keterpurukan,
Usaha Mikro Kecil Menengah kebanyakan masih tetap mampu bertahan bahkan
mengalami peningkatan (Departemen Koperasi 2008) dalam (Pratiwi dkk, 2019).
Penilaian
yang dapat kita lakukan terhadap upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan
ekonomi adalah seberapa baik pertumbuhan ekonomi pada era globalisasi ini.
Pemerintah sendiri sangat memperhatikan Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah. Terbukti
dari seriusnya pemerintah dalam memperhatikan perkembangan UMKM di Indonesia
seperti menciptakan dan memberi dukungan terhadap beberapa progam yang
menggunakan konsep ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan sendiri adalah sebuah
gagasan terkait tujuan pembangunan termasuk cara dan sifatnya dengan sasaran
utama memperbaiki nasib rakyat yang sebagian besar bertempat tinggal di
Pedesaan.
UMKM
atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdiri karena didasarkan pada keinginan
manusia untuk hidup dengan kondisi ekonomi yang lebih baik. Akan tetapi
kebanyakan para pelaku UMKM memiliki pola pikir (Mindset) “selama usaha masih bisa berjalan maka selama itulah keuntungan masih
bisa didapatkan”. Sehingga mereka kebanyakan melakukan strategi tanpa
memperhatikan hukum-hukum islam.
Dalam
Islam. Segala kegiatan termasuk entrepreneur harus dilandaskan pada hukum hukum
syariah yang terdapat pada Al-quran dan hadits ataupan fatwa para ulama ahli.
Islam sendiri menempatkan kegiatan entrepeneur sebagai jalan yang paling bagus
dalam mencari dan mendapat rezeki dari Allah SubhanahuwaTa’ala sehingga dalam pelaksanaannyapun tidak bisa
dilakukan secara sembarangan seperti melakukan kecurangan dan penipuan serta
riba. Islam mengajarkan dalam mencari rezeki yang terpenting adalah keberkahan
yang ada didalamnya. Seorang entrepreneur yang baik adalah dia yang mampu
meneladani karakteristik entrepreneur dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam. Rasulullah sendiri adalah seorang yang
sukses dan religius dalam berwirausaha. Keberhasilan usahanya tersebut tidak
terlepas dari akhlak-akhlak terpuji beliau.
Islam
memegang konsep apa yang dilakukan di Dunia akan berdampak pada kehidupan di
Akhirat. Dengan mencontoh akhlak-akhlak Rasulullah yang diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari maka keselamatan dunia dan akhirat bisa dengan mudah kita
peroleh. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surat Al Ahzab ayat 21 yang
artinya “ Sesungguhnya telah ada pada
diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.(Yaitu) bagi orang yang
mengharap (Rahmat) Allah dan (Kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut
Allah”. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa dalam Islam, keberkahan
adalah hal terpenting yang harus diperhatikan dalam mencari rezeki. Sehingga
penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam memperoleh keberkahan
tersebut. Adapun aktifitas yang dapat dipraktikan dalam skala Usaha Mikro Kecil
dan Menengah dalam mencapai keberkahan tersebut diantaranya adalah.
Pertama Jujur
Dalam Berdagang
Tidak
berusaha menutup-nutupi kekurangan barang yang diperdagangkan dan juga tidak
berusaha melebih-lebihkannya. Selalu menjelaskan kondisi barang sesuai realita
yang ada. Dalam islam kejujuran itu sangat penting. Allah SWT memerintahkan
kita untuk selalu berkata jujur dalam firman surat Al-Ahzab ayat 70 yang
artinya “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”
Kedua Menjual
barang yang baik dan halal
Allah
berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya “Wahai manusia, makanlah apa yang ada dimuka bumi yang halal dan
baik,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Melihat ayat tersebut sudah
seharusnya sebagai pengusaha hanya menjual barang yang baik dan halal. Halal
dari cara mendapatkannya, cara menjualnya dan baik keadaannya. Tidak menjual
barang hasil riba, hasil mencuri, hasil menipu dan juga tidak menjual barang
yang ada cacatnya.
Ketiga Tidak
Curang Dalam Berdagang
Surat
Al-mutaffifin ayat 1 sampai 3 memberi penjelasan firman Allah SWT tentang
kecelakaan besar bagi setiap orang yang melakukan kecurangan dalam bermuammalah.
Seperti melebihkan atau mengurangi takaran/timbangan bagi orang-orang tertentu
saja. Dengan kata lain tidak berlaku adil. Dari ayat tersebut seharusnya
sebagai seorang yang beriman dan bertaqwa. Dalam bertransaksi tidak melakukan
kecurangan dengan bentuk dan alasan apapun.
Keempat Tidak
Mengandung Unsur Riba
Allah
melarang riba dalam firman-Nya “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
Kelima adalah
membayar gaji dan upah kepada para karyawan tepat waktu
Rasulullah
bersabda yang artinya “Berikanlah upah
kepada karyawan, sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah). Sabda
Rasulullah tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa seyogyanya kita tidak
menunda-nunda dalam membayar upah. Hikmah dari hal tersebut karyawan akan lebih
semangat dan termotivasi untuk bekerja lebih rajin
Keenam Menunaikan
ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah)
Zakat
berfungsi sebagai untuk membersihkan dan mensucikan dosa dosa yang telah kita
perbuat sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-taubah ayat 103 yang
berarti “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Uraian
diatas adalah berberapa hal yang bisa diterapkan dalam berentrepreneur. Masih
banyak contoh akhlak yang bisa kita tiru. Islam sangat mengutamakan Akhlak para
pengikutnya. Akhlak juga yang menjadi salah satu alasan Nabi Muhammad di utus
kepada umat manusia sebagaimana dalam sebuah Hadits Riwayat Imam Baihaqi yang
artinya “Sesungguhnya aku diutus hanya
untuk menyempurnakan keshalihan akhlak”
DAFTAR PUSTAKA
Alhifni
A dan Usniah S. (2017). “Karakteristik
Rntrepreneur Syariah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bogor”.
Fakultas Ekonomi Islam. Universitas Djuanda
Anggraini
S.A. (2016). “Peran Etika Bisnis Islam
Terhadap Kinerja Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Pangan di Kota Bogor”.
Departemen Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian
Bogor.[SKRIPSI]
Gunawan K. (2018) “ Peran Studi Kelayakan Bisnis Dalam
Peningkatan UMKM” Institut
Agama Islam Negeri Kudus
Post A Comment:
0 comments: