Judul Buku : Pendidikan Pancasila
Penyunting: Hayat dan H. Suratman.
Penulis : M. Taufiq, S.H.,M.H., Diyana Isnaeni, S.H.,M.H., Dr.
Mayiyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Drs. Yaqub Cikusin, S.H., M.Si., Dr. Hj.
Rahmatul Hidayati, S.H.,M.H., Dr. Suratman, S.H.,M.H., Drs. H. Moh. Bakar
Misbakhul Munir, M.H., H. Umar Said Sugiharto, S.H., M.H., Dr.H. Abdul Rokhim,
S.H., M.Hum., Hayat, S.AP., M.Si., Drs. Noorhuda Muchsin, B.E.M., M.M., Dr. Ir.
Sumartono, M.P.
Penerbit : BASKARA MEDIA
Tahun terbit : 2018
Ukuran: 15 x 23 cm
Jumlah halaman: 382 halaman
Peresensi : Arsan Halid (NPM. 21901073034)/UNISMA
Sinopsis Pendidikan Pancasila
Buku
pendidikan pancasila ini mengulas tentang pancasila baik itu secara penggunaan
dan tujuannya. Dapat kita temukan ada 11 bab yang memiliki pokok pembahasan
tertentu. Buku ini membahas (1) Pancasila dalam lintasan sejarah, (2) Pengertian pancasila dan perkembangannya, (3) Pancasila
sebagai idiologi negara, (4) Pancasila sebagai sistem filsafat, (5) Pancasila sebagai etika politik, (6) Hubungan agama dan pancasila, (7) Pancasila sebagai
paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, (8) Nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara, (9) Undang-undang dasar negara republik indonesia, (10) Sistem pemerintahan, (11) Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan
ilmu pengtahuan dan teknologi .
Bab 1.
Pancasila Dalam Lintasan Sejarah
Kejadian-kejadian
di masa lampau yang berkaitan dengan kejadian di masa sekarang dan akan
bermuara dengan kejadian dimasa yang akan datang. Artinya, kejadian dimasa
lampau sangat berkaitan dengan kejadian dimasa sekarang untuk menciptakan masa
depan yang lebih baik lagi. Pancasila sebagai idiologi negara, Maksudnya adalah
pancasila adalah sumber dari segala hukum di indonesia dan pancasila adalah
jalan untuk memperbaiki keadaan suatu bangsa. Baik dan buruknya suatu bangsa
adalah tergantung pada kegigihan dan kesungguhan komitmen generasi saat ini
untuk menemukan kembali jati diri dari bangsa melalui penanaman dan pengalaman
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bab 2.
Pengertian Pancasila dan Perkembangannya
Pancasila
merupakan idiologi bagi negara indonesia, jadi indonesia adalah landasan dari
segala keputusan bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila telah
dikenal sejak zaman sriwijaya dan majapahit dimana sila-sila dalam pancasila
itu sudah diterapkan dalam masyarakat maupun kerajaan, meskipun sila-sila tersebut
belum konkrit. Ada 2 tokoh dalam islam yang merumuskan pancasila yaitu KH.
Wahid Hasyim dan Kasman Singodimedjo. KH Wahid Hasyim menegaskan konsep
ketuhanan yang komodatif artinya umat islam mempunyai hak menjalankan
kenyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi kenyakinan agama lain. Pada
perkembangan pancasila ini dibagi menjadi beberapa masa, yaitu masa orde lama,
masa orde baru, dan masa reformasi.
Bab 3. Pancasila sebagai Idiologi Negara
Maksud dari idiologi negara adalah suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
yang institusional. Idiologi negara dalam arti cita-cita negara yang menjadi
basis dalam suatu teori atau sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat. Idiologi dibagi menjadi 2 yaitu, idiologi tertutup yang
artinya pemikiran tertutup dan idiologi terbuka yang artinya pemikiran terbuka.
Setiap idiologi mempunyai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang menjalin
menjadi satu sistem pikiran yang logis yang bersumber kepada filsafat yang
bersifat mendasar dan nyata, artinya potensi mempunyai kemungkinan yang tinggi
karna mampu membangkitkan dinamika masyarakat secara nyata kearah kemajuan.
Idiologi pancasila mendasarkan pada hakikit sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Oleh karna itu dalam idiologi pancasila mengakui
atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus
mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama. Selain itu manusia
menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
oleh karna itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai manusia.
Bab 4. Pancasila dalam Sistem Filsafat
Filsafat
berawal dari keheranan yang dimiliki manusia, permulaan flsafat berbentuk rasa
ingin tau yang diikuti dengan pertanyaan. Rasa ingin tau inilah yang akan
menuntun manusia untuk sampai kepada pengetahuan. Dengan berfilsafat tidak
menjadikan kita tenggelam dalam kejamanian saja (kurang berfikir) karna pada
hakikatnya jiwalah yang merupakan dasar atau inti dari segala prisip hidup.
Begitupun dengan pancasila, yang merupakan sistem filsafat artinya, sila-sila
pancasila itu saling berhubungan, berkaitan, bahkan saling mengkualifikasikan.
Pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu pemikiran tentang manusia
yang berhubungan dengan tuhan, diri sendiri dan sesama. Yang hakikatnya
merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan
menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dalam setiap aspek kehidupan
berbangsa, kemasyarakatan, kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Bab 5. Pancasila
Sebagai Etika Politik
Etika politik
adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah dan
masyarakat untuk dijalankan dalam proses pelaksanaan keputusan yang mengikat
untuk kepentingan bersama. Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur
tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap, perbuatan dan tingkah laku
bangsa indonesia. Oleh karna itu pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila telah tercermin
dalam norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan serta norma hukum. Dengan
demikian pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cerminan perilaku
hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan
berperilaku.
Bab 6. Hubungan antara Agama dan Pancasila
Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agama di indonesia memengang peranan
penting. Hal ini dinyatakan dalam pancasila sebagai idiologi dan dasar bagi
bangsa indonesia utamanya sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa. Menurut
pancasila negara adalah berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan
yang adil dan beradap. Hal ini berarti negara sebagai persatuan hidup adalah
ketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya, segala aspek perumusan kebijakan dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai dari tuhan.
Hubungan agama dan negara tidak dapat dipisahkan, karna pada halnya negara
menyatu dengan agama, pemerintah dijalankan berdasarkan wahyu dari tuhan,
segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara pun didasarkan atas
wahyu tuhan.
Bab 7. Pancasila sebagai Paradigma
Kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Paradigma atau pola pikir Pancasila untuk
mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disini kita
bisa kaitkan dengan Masyarakat Madani, yakni masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maju dalam penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Karena itu daam sejarah filsafat Yunani sampai masa
filsafat Islam juga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota,
yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani jadi symbol
idealism yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah
memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani
dengan firman-Nya “(Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Ynag Maha Pengampun”. (Saba’:15)
Bab 8. Nilai
Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
Setiap nilai
mempunyai dasar dan hakikat. Dasar atau hakikat nilai bersifat unuversal yang
menyangkut hakikat objek suatu kenyataan. Misalnya, hakikat tuhan, hakikat
manusia, hakikat alam raya dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila bersumber dari
(1) Nilai nilai historis (Kesejahteraan) (2) Niali-nilai sosiologis (3)
Nilai-nilai religius (Keberagamaan) (4) Nilai-nilai filosofis (cita-cita dan pandangan
hidup) bangsa indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat hakikat nilai-nilai
dasar yang menjadi sumber norma untuk selanjutnya dapat dijabarkan dan direalisasikan
dalam kehidupan yang praktis, berbeda beda tetapi secara sistematis tidak akan
bertentangan satu sama lain.
Bab 9.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Hubungan
antara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia secara garis
besar dapat dilihat dari dua bagian yakni hubungan antara pancasila dengan
pembukaan UUD 1945 dan hubungan antara pancasila dengan pasal UUD 1945.
Undang-undang dasar negara adalah konstitusi negara indonesia yang untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 agustus
1945 sebagai hukum dasar negara. Sebagai sumber hukum tertinggi, UUD hendaknya menjadi panduan dalam
penyelenggaraan pemerintah negara dan kehidupan berbangsa. Kedudukan yang mengatur
jalannya UUD antara lain, MPR ( Dewan permusyawaratan rakyat) DPR (Dewan
perwakilan rakyat) DPD (dewan perwakilan daerah) BPK(Badan Pemeriksa keuangan)
MA(Mahkamah agung) MK(Mahkamah Konstitusi).
Bab 10. Sistem
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah pembuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutf, dan
yudikatif disuatu negara untuk mencapai tujuan negara. Pada arti luar,
Pemerintahan dimaksudkan terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam suatu negara
atau pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi 2 yaitu, pemerintahan
presidensial yang artinya pemerintah dipegang oleh presiden dan tidak bertanggung
jawab terhadap parlemen dan pemerintahan parlementer dimana sistem pemerintahan
eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen. Sisitem pemerintahan dari tahun
ketahun berbeda beda, dimana indonesia menganut sistem demokrasi yaitu kedaulatan
berada ditangan rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.
Bab 11. Pancasila Sebagai Dasar
Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dewasa ini mencapa kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami
perubahan yang luar biasa. Pengembangan iptek tidak dapat terlepas dari situasi
yang melingkupinya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya.
Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan
agama sehingga di satu pihak dibutuhkan semangat objektivitas, di pihak lain
iptek perlu pempertimbangkan nilai0nilai budaya dan agama dalam penembangannya
agar tidak merugikan umat manusia.
Kuntowijoyo
dalam konteks pengembangan ilmu menengarai bahwa kebanyakan orang sering
mencampuradukkan antara kebenaran dan kemajuan sehingga pandangan seseorang
tentang kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya. Kuntowijoyo menegaskan bahwa
kebenaran itu bersifat non-cumulative (tidak
bertambah) karena kebenaran itu tidak makin berkembang dari waktu ke waktu.
Adapun kemajuan itu bersifat cumulative (bertambah),
artinya kemajuan itu selalu berkembang dari waktu ke waktu. Agama, filsafat dan
kesenian termasuk dalam kategori non
–cumulative, sedangkan fisika, teknologi, kedokteran, termasuk dalam
kategori cumulative. (Kuntowijoyo,
2006: 4).
Post A Comment:
0 comments: