Oleh Selestina Aurilla
Putri Hapsari
Apakah
kamu sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sobat wajib pajak ? Apabila
sudah punya NPWP, setiap tahunnya wajib pajak memiliki tanggung jawab
melaporkan SPT Tahunannya berdasarkan sistem “self-assesment”. Apa maksud sistem “self assesment”? Artinya terkait menghitung, memperhitungkan,
membayarkan pajak terutang, dan melaporkan menjadi tanggung jawab penuh wajib
pajak. Untuk batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi wajib
pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Hal ini telah diatur
dalam Undang-Undang Pasal 3 ayat 3 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karena itu, mengapa kita perlu cepat-cepat lapor SPT? Kan batas waktunya
masih lama ?
Lebih Dahulu Lebih Ayem ( Lega )
Pelaporan
SPT Tahunan lebih awal memang tidak memberikan jaminan berupa penghargaan atau pun
hadiah. Tetapi, pelaporan SPT Tahunan yang diselesaikan lebih awal jauh lebih
baik. Hal ini akan mengurangi beban tanggung jawab wajib pajak sekaligus
memberi kepuasan dan kelegaan tersendiri serta meningkatkan kesadaran Wajib
Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Tidak ada salahnya untuk melaporkan SPT
Tahunan dengan tidak menunda-nunda waktu. Karena sekarang pelaporan SPT Tahunan
sangat mudah dan praktik untuk disampaikan.
Menghindari Antrean
yang Menumpuk
Seringkali
dengan sikap kita untuk menunda-nunda pelaporan SPT memberikan efek yang tidak baik.
Kebanyakan wajib pajak memilih melaporkan SPT Tahunannya di akhir-akhir batas
pelaporan. Hal ini tentu saja menimbulkan dampak antrean panjang. Antrean
panjang ini disebabkan banyak wajib pajak dengan sengaja menunda pelaporan SPT
Tahunannya sampai mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Antrean panjang
pasti tidak nyaman kan sobat wajib pajak ? Apalagi dengan aktivitas keseharian
yang padat pasti akan sangat mengganggu. Oleh karena itu, jangan menunda
melaporkan SPT Tahunan.
Denda
atas Keterlambatan Pelaporan SPT
Sesuai
dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, keterlambatan pelaporan untuk
Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah). Untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya
dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Untuk keterlambatan
pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh
WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Formulir SPT
Tahunan
SPT
Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, SPT
Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Formulir tersebut
adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan dari ketiga
jenis formulir tersebut adalah Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak
berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu. Untuk Formulir
1770 SS ditujukan terhadap pegawai/karyawan dengan penghasilan kurang dari atau
sama dengan Rp60.000.000 per tahun. Sedangkan mereka yang berstatus pegawai
dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT
Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Sekarang kita dapat melaporkan SPT Tahunan tidak harus
datang ke KPP. Ada fitur khusus yang dapat digunakan yakni E-Filling dan E-Form.
Fitur berbasis online ini bisa
dipergunakan kapan saja dan di mana saja dengan smartphone ataupun laptop yang terhubung dengan internet. Tertarik
menggunakannya ? Berikut cara-cara melakukannya.
Aplikasi
E-filling/ e-form ini bisa diakses
pada halaman eform.pajak.go.id. login ke DJP online dengan memasukan
NPWP dan password DJP online kemudian
isi kode unik yang muncul. Apabila teman-teman lupa pasword bisa klik lupa password, selanjutnya mengisikan alamat email yang akan digunakan untuk mengubah
password yang bisa diubah melalui email. Setelah itu langsung kembali login dengan NPWP dan password DJP online yang baru tersebut. Setelah berhasil login ke akun teman-teman, bisa melaporkan SPT dengan fitur e-form atau e-filling. E-filling bisa
digunakan untuk melaporkan SPT PPH Tahunan 1770 S, 1770 SS. Untuk e-filling pengisiannya sangat mudah dan
sederhana secara online. Sedangkan
untuk 1770 dan 1771 bisa melalui fitur e-form.
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan dengan e-form.
Setelah
dapat login, wajib pajak akan masuk
di dashboard e-form. Klik "Download
Viewer" untuk mengunduh aplikasi installer aplikasi “Viewer”. Download Aplikasi “IBM Form Viewer” yang bisa
digunakan untuk Windows 7 Pro or later dengan Disk Space: 500 MB, Memory: 2 GB
RAM, dan Processor: 3.0 GHz Dual-core Processor. Setelah terunduh, isikan SPT dengan
klik menu buat SPT yang ada pada bagian atas halaman eform.pajak.go.id. Ikuti panduan pertanyaan untuk memilih jenis
formulir SPT yang akan diunduh. Isi tahun pajak dan status SPT yang akan
dibuat. Klik kirim permintaan, maka dokumen e-form
akan ter-download secara otomatis dan
token masuk ke email. Pilih dokumen e-form
yang sudah di-download sebelumnya.
Formulir
yang dibutuhkan untuk SPT 1770S yaitu induk meliputi identitas WP, perhitungan
PPH nihil/kurang bayar/lebih bayar, daftar lampiran. Pernyataan Lampiran I
(1770S-I) terdiri dari penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak,
kredit pajak. Lampiran II (1770S-II) terdiri dari penghasilan yang dikenakan
PPh final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun , dan daftar
susunan anggota keluarga Formulir yang dibutuhkan.
Untuk
SPT 1770 yaitu induk meliputi identitas WP, perhitungan pph nihil/kurang
bayar/lebih bayar, daftar lampiran, pernyataan. Lampiran I (1770-I) terdiri
atas perhitungan penghasilan neto dalam negeri. Lampiran II (1770-II) meliputi kredit
pajak. Lampiran III (1770 III) terdiri dari penghasilan yang dikenakan PPh final,
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan suami/istri yang
dikenakan pajak secara terpisah. Lampiran IV (1770-IV) terdiri atas harta pada
akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, daftar susunan anggota keluarga.
E-form ini bisa diisi tanpa jaringan
internet. Baris/data berwarna merah wajib diisi.
Jika sudah selesai mengisi dan
sampai tahap akhir. Selanjutnya kirim SPT dengan mengunggah lampiran sesuai
dengan jenis SPT dengan format PDF ukuran maksimal 40 MB contohnya contohnya
“Lampiran Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPH Final Berdasarakan
PP 46 Tahun 2013 atau PP 23 Tahun 2018 per Masa Pajak serta Dari Masing-Masing
Tempat Usaha.” Kemudian masukkan kode verifikasi (isi dengan token yang dikirim ke email). Sebelum menekan tombol submit, pastikan PC atau laptop terhubung dengan jaringan internet. Setelah berhasil
ter-submit, tanda terima telah
melaporkan SPT pajak akan dikirimkan ke email.
Dari
penjelasan di atas, cukup mudah bukan? Oleh karena itu segera laporkan SPT
Tahunan teman-teman dengan e-filling dan
e-form. Kelebihannya mudah, cepat dan
gratis. Dengan melaporkan SPT Tahunan artinya teman-teman sudah memenuhi
kewajiban perpajakan dan sadar pajak. Akhirnya dengan kesadaran kita terhadap
pajak akan mampu menjadikan negara kita makmur dan sejahtera.
-Penulis merupakan mahasiswa
Politeknik Keuangan Negara STAN.
Post A Comment:
0 comments: