![]() |
Ilustrasi langgam |
Oleh Ana Riana, S.H., M.H
Pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) sampai saat ini presentase secara
nasional masih terus meningkat, meskipun ada beberapa wilayah yang sudah
mengalami penurunan secara signifikan. Indonesia pertama kali mengkonfirmasi Covid-19
pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua
orang Indonesia yang positif terjangkit Covid-19 yakni perempuan berusia 31
tahun dan ibu berusia 64 tahun. Sebelum adanya pandemi Covid-19 ini, Pemerintah
pada tahun 2018 sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 1 Angka 11 disebutkan, “Pembatasan sosial berskala
besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.” Pembatasan sosial
tidak bisa dilepaskan dari status kedaruratan kesehatan masyarakat Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, “Kedaruratan kesehatan
masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa yang
ditandai dengan penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan
oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan
pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan yang berpotensi menyebar lintas
wilayah atau lintas negara.”
Upaya Pemerintah dari pertamakali penularan Covid-19 hingga saat
ini sudah dilakukan se cara optimal. Salah satunya yakni pada tanggal 31 Maret Presiden
mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 yaitu Pemerintah Daerah boleh menerapkan
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan mendapat persetujuan dari Menteri
Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial
yang dimaksud yaitu pembatan pergerakan orang dan barang ke Provinsi Kabupaten
atau Kota. PSBB dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) meliputi, peliburan sekolah dan
tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan ditempat
atau fasilitas umum. Dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020
tentang pedoman PSBB.
Sebelum Presiden mengeluarkan aturan-aturan tentang pencegahan Covid-19
salah satunya PP Nomor 21 tahun 2020, Pemerintah a.q kepolisian Republik
Indonesia melalui Kapolri menerbitkan pengumuman (maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang
kepatuhan terhadap Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
tertanggal 19 Maret 2020.
Salah satu isi dari maklumat itu adalah larangan
mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, baik ditempat
umum maupun dilingkungan sendiri dan juga kegiatan lainnya yang menjadikan
kerumunan masa. Dasar dari maklumat tersebut adalah keselamatan rakyat (salus
populi suprema lex esto) merupakan hukum tertinggi. Kebijakan pembatasan
relasi dan acara sosial (sosial distanting) dalam kondisi dan situasi
saat ini memang dibenarkan, apalagi ini merupakan langkah cepat Pemerintah a.q
Kepolisian untuk mencegah penularan Covid-19.
Maklumat Kapolri tersebut diterapkan dalam masyarakat umum maupun
dilingkungan kepolisin sendiri, terbukti yaitu Kapolsek kembangan telah dicopot
karena mengadakan resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19 yang kegiatan
tersebut melanggar maklumat dari Kapolri tentang larangan mengadakan kegiatan
sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Maklumat Kapolri
tersebut harus diterapkan diseluruh lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,
tanpa terkecuali Kepolisian wilayah Kabupaten Pati yaitu lingkup Polres Pati.
Ada kebijakan dari Kasatlantas Polres Pati AKP Abdul Mufit sebagai
upaya mendukung Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 yakni tentang pemberhentian
SIM keliling untuk sementara waktu, hal ini sebagai upaya mendukung Pemerintah untuk
pencegahan penyebaran Covid-19. Pembuatan maupun perpanjangan SIM yang biasanya
bisa dilakukan melalui SIM Keliling sekarang harus datang langsung ke Satlantas
Polres Pati.
Penerapan aturan baru ini menurut intruksi Kasatlantas Polres Pati
harus memperhatikan Prosedur Operasional Standart (POS) dalam mencegah
penyebaran Covid 19. Seperti “ masyarakat yang hendak memasuki kawasan pengurusan
SIM harus cuci tangan dengan sabun, serta menyediakan antiseptik termasuk
petugas diberikan Alat Pelindung Piri (ADP). Bukan hanya itu saja, diterapkan juga
tempat duduk per satu meter serta membersihkan tempat-tempat untuk publik yang
sering disentuh. Kebijakan tersebut meskipun kelihatanya sepele tetapi
memberikan dampak berbahanya apabila tidak diterapkan dengan baik sebagai upaya
pencegahan penularan Covid-19. Kenapa bisa demikian?
Penerapan kebijakan yang dilakukan Kasatlantas Polres Pati harus
mendapatkan kontrol yang ketat sebagai upaya pencegahan menularan Covid-19.
Ketidak taatan dalam pengawasan akan menyebabkan dampak yang negatif bagi
masyarakat secara umum. Praktik dari kebijakan Pembuatan maupun perpanjangan
SIM yang sekarang harus datang ke Satlantas Polres Pati alih-alih sebagai
pencegahan ternyata bukannya mencegahan
melainkan menambahan penularan Covid-19.
Bagaimana tidak, coba kita lihat di
Kasatlantas Polres Pati Senin, 4 Mei 2020 kemarin, antrian yang begitu panjang
dan berdesak-desakan tidak ada jarak 1 meter bahkan ½ meter pun tidak ada. Dengan
kondisi saat ini, hal tersebut berpotensi untuk penularan Covid-19. Ini bukan
berbicara tentang baik dan buruknya kebijakan secara tekstual tetapi berkaitan
dengan penerapan kebijakan yang tidak sesuai dengan tekstualnya. Apabila
praktik tersebut terus berjalan dan tidak ada upaya kontrol, maka bisa jadi
penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati akan semakin bertambah.
Sekali
lagi ini bukan berbicara secara tekstual kebijakan melainkan secara praktik
pelaksanaan kebijakan secara tekstual. Sehingga apabila kebijakan tersebut
diterapkan sesuai dengan tekstualnya, maka akan mendapatkan hasil yang
positif (Kausalitas) dalam
masyarakat secara umum sebaliknya apabila kebijakan tersebut diterapkan tidak
sesuai dengan tekstual akan mendapatkan efek yang Negatif (Kausalitas) bagi
masyarakat secara umum. Semoga pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) ini segera
berlalu dan kita bisa beraktifitas normal seperti biasa.
-Penulis adalah Advokat LSKBH Yogyakarta.
Post A Comment:
0 comments: